Info Bisnis

Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.

Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha nasional untuk mengoptimalkan fasilitas kerja sama ekonomi ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut ditujukan sebagai upaya memperluas akses pasar internasional. Pejabat Kemendag yang menangani perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya penggunaan fasilitas kesepakatan dagang ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini diselenggarakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar perdagangan ini, eksportir memperoleh gambaran mengenai kesempatan mengembangkan pasar ekspor regional. Produk yang menjadi perhatian meliputi makanan olahan, produk perikanan, serta produk farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang pengembangan pasar ini dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Namun demikian, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.

Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor

Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni mengungkapkan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Delapan kerangka kerja sama tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan negara mitra dialog, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Contoh mitra perdagangan kawasan mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Banyaknya fasilitas perdagangan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Akan tetapi, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.

Peluang penjualan ke negara peserta kerja sama memperoleh sorotan dalam strategi pengembangan ekspor. Menurut informasi yang disampaikan dalam seminar, Korea Selatan tercatat memiliki nilai impor sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Sementara itu, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk kelompok produk yang sama. Tidak hanya mitra kawasan Pasifik, Filipina dan Thailand juga dinilai mempunyai peluang pasar bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga perusahaan perlu memeriksa posisi produknya di pasar tujuan.

Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN

Bidang usaha makanan dan minuman dalam negeri menjadi salah satu penopang dalam aktivitas industri pengolahan. Pada pembahasan sektor pangan, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menjelaskan kinerja industri makanan dan minuman. Pada semester pertama 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan sumbangan pada produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut memberikan konteks mengenai potensi ekspansi perdagangan.

Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, pelaku industri makanan dan minuman tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Dalam pemaparannya, hambatan tersebut mencakup mekanisme penyelesaian transaksi internasional, variasi ketentuan mutu dan regulasi, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Sebagai persoalan tambahan, tekanan kompetisi antarproduk, peredaran barang melalui saluran impor berbeda, dan perubahan pungutan pada kategori produk juga dapat memengaruhi kegiatan ekspor. Oleh karena itu, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.

Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari

Industri pengolahan hasil laut nasional memiliki peluang pengembangan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi produk seafood Indonesia, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Meski memiliki skala pasar besar, eksportir perlu memperhatikan ketentuan pemasukan barang, terutama standar keselamatan makanan dan pengawasan karantina. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan menjadi faktor penting dalam akses pasar.

Instansi yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tertentu adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, eksportir diingatkan untuk memahami aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Sebagai contoh, produsen makanan laut beku sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, suhu penyimpanan, ketertelusuran bahan baku, dan kelengkapan label perlu disesuaikan dengan persyaratan tujuan. Melalui pemeriksaan sejak awal, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.

Langkah Praktis Memasuki Pasar ASEAN Plus bagi UMKM

Pemanfaatan fasilitas perjanjian dagang membutuhkan persiapan administratif. Tahap pertama yang sebaiknya diprioritaskan adalah memastikan kode tarif produk secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut membantu menentukan persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Setelah itu, eksportir sebaiknya meneliti persyaratan asal produk dan dokumen asal barang yang relevan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Oleh sebab itu, informasi rantai pasok harus disiapkan.

Selain memahami ketentuan tarif, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan jaringan informasi dan calon pembeli. Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk memperkuat akses pasar. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, partisipasi dalam kegiatan promosi internasional, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Sebagai dukungan tambahan, organisasi pengusaha, lembaga promosi perdagangan, serta jejaring warga Indonesia di luar negeri mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Namun, calon pembeli harus diperiksa kredibilitasnya sebelum barang dikirimkan.

Kesimpulan: Perjanjian Dagang ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

Ajakan Kemendag kepada pelaku usaha untuk menggunakan peluang kesepakatan dagang kawasan memberikan arah pengembangan bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai skema perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus, peluang permintaan internasional, serta tantangan teknis perdagangan. Manfaat pengurangan hambatan tarif membuka kesempatan memperluas pasar, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Kualitas produk dan pemahaman persyaratan impor perlu dijaga secara konsisten.

Untuk pengusaha yang sedang mempersiapkan ekspor, ekspansi perdagangan harus didasarkan pada kemampuan nyata. Strategi pengembangan yang relevan dapat dimulai dengan riset pasar, penentuan klasifikasi produk, pemenuhan standar serta sertifikasi, dan pengembangan jaringan calon pembeli. Untuk produk perikanan, pemeriksaan keamanan pangan secara berkelanjutan juga mempunyai peranan penting. Sementara bagi makanan olahan, ketepatan label dan persyaratan impor sebaiknya diperiksa sebelum penawaran dibuat. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Seperti apa pendapat Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda untuk memperkaya diskusi pengembangan bisnis.

Related Articles

Back to top button